Program Zero Waste Cities
Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah mengamanatkan prinsip pengurangan sejak dari sumbernya. Salah satu konsekuensinya adalah, kebergantungan pada TPA perlu dikurangi secepatnya dengan program pengurangan dan pengolahan sampah di sumber. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 81/2012 mengedepankan peran pengelola-pengelola kawasan untuk menjalankan sebanyak mungkin urusan pengelolaan sampah.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menerapkan pendekatan penanganan sampah secara berwawasan lingkungan di kawasan-kawasan permukiman, yang merupakan sumber sampah terbesar di kawasan perkotaan. Berbagai upaya telah dilakukan dalam 20 tahun terakhir namun umumnya gagal menghasilkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Mother Earth Foundation (MEF) adalah Lembaga nirlaba dari Philipina yang sudah berhasil mewujudkan pengelolaan Sampah dengan prinsip Sustainable Solid Waste Management ini di setidaknya 244 kelurahan dari 4 kota besar dan 15 kota kecil di Philipina, sebuah negara tetangga dengan permasalahan sampah yang serupa dengan negara kita.
Perkumpulan YPBB melalui proyek Asia Pacific Action Against Plastic Pollution: Reducing Land-Based Leakage of Plastic Waste in Philippines & Indonesia Through Zero Waste Systems and Product Redesign, dibawah supervisi MEF akan mengembangkan model pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di kawasan pemukiman. Diharapkan program ini dapat menyelesaikan persoalan kebocoran plastik di perairan, khususnya sungai dan laut.
Selain Perkumpulan YPBB dan MEF, lembaga lain di dunia yang bekerja sama diantaranya : GAIA (Global Alliance for Incinerator Alternatives), Ecowaste Coalition (Philippines), Citizen Consumer and Civic Action Group (Chennai India), Thanal (Kerala, India), Balifokus (Indonesia), Health Care Without Harm South East Asia (Philippines), Consumers Association of Penang (Malaysia) dan, Stree Mukti Sanghatana (Mumbai, India).
Di Indonesia, program ini akan dilakukan selama 2 tahun, dengan intensif waktu selama 6-9 bulan yang akan dilaksanakan di 2 kelurahan dan 2 kecamatan di Kota Bandung, 5 desa di Kabupaten Bandung, dan seluruh Kota Cimahi.
Sasaran program Zero Waste Cities adalah :
Pengurangan polusi sampah ke sungai dan ke laut dengan memperbaiki sistem pengumpulan dan daur ulang sehingga mencegah masuknya 62.000 ton sampah (14.000 plastik) per tahun, dengan cara : setiap rumah mendapatkan edukasi door to door (100 % ), melakukan ketaatan pemilahan sampah (90%) dan jumlah sampah sampai 70% tidak lagi dikirim ke TPA.
Tujuan
- Membuat suatu model pengelolaan sampah yang mempunyai sistem pengelolaan sampah terpadu dan terdesentralisasi.
- Masyarakat mempunyai paradigma yang tepat tentang prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang sesuai dengan UU 18/2008.
- Pengembangan model peran kewilayahan dalam pengelolaan sampah
- Masyarakat memahami dan menerapkan berbagai metode pengolahan sampah yang sesuai dengan kondisi kawasannya.
Output
- Pengurangan jumlah produksi sampah yang diangkut ke TPS/TPA.
- Ada sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi baik melalui pemisahan sampah dari sumber dan metode pengomposan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
- Ada sistem pendukung pengelolaan sampah yang menyeluruh:
- pihak atau lembaga pengelola yang jelas,
- aturan lokal yang didukung oleh aparat kewilayahan Pemerintah Kota/Kabupaten,
- pembiayaan yang berkelanjutan
- Meningkatnya partisipasi warga dalam mengelola sampah baik skala rumah tinggal dan komunal.
Kegiatan Program Zero Waste Cities
Tahapan besar dan linimasa program Zero Waste Cities adalah sebagai berikut:
- Kajian kondisi Kelurahan (Green Profiling, Penyebaran Kuisioner, Pengukuran Timbulan dan Karakteristik Sampah)
- Konsultasi dengan Kelurahan dan stakeholders
- Pembentukan Dewan Pengelola Sampah Kelurahan
- Pengembangan sistem pengelolaan sampah, program kerja 10 tahun dan regulasi
- Pelatihan untuk petugas pengelola sampah
- Edukasi door to door
- Ujicoba dan perbaikan sistem
- Penerapan penuh sistem pengelolaan sampah di Kelurahan
- Monitoring dan penegakan hukum
Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah mengamanatkan prinsip pengurangan sejak dari sumbernya. Salah satu konsekuensinya adalah, kebergantungan pada TPA perlu dikurangi secepatnya dengan program pengurangan dan pengolahan sampah di sumber. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 81/2012 mengedepankan peran pengelola-pengelola kawasan untuk menjalankan sebanyak mungkin urusan pengelolaan sampah.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menerapkan pendekatan penanganan sampah secara berwawasan lingkungan di kawasan-kawasan permukiman, yang merupakan sumber sampah terbesar di kawasan perkotaan. Berbagai upaya telah dilakukan dalam 20 tahun terakhir namun umumnya gagal menghasilkan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Mother Earth Foundation (MEF) adalah Lembaga nirlaba dari Philipina yang sudah berhasil mewujudkan pengelolaan Sampah dengan prinsip Sustainable Solid Waste Management ini di setidaknya 244 kelurahan dari 4 kota besar dan 15 kota kecil di Philipina, sebuah negara tetangga dengan permasalahan sampah yang serupa dengan negara kita.
Perkumpulan YPBB melalui proyek Asia Pacific Action Against Plastic Pollution: Reducing Land-Based Leakage of Plastic Waste in Philippines & Indonesia Through Zero Waste Systems and Product Redesign, dibawah supervisi MEF akan mengembangkan model pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di kawasan pemukiman. Diharapkan program ini dapat menyelesaikan persoalan kebocoran plastik di perairan, khususnya sungai dan laut.
Selain Perkumpulan YPBB dan MEF, lembaga lain di dunia yang bekerja sama diantaranya : GAIA (Global Alliance for Incinerator Alternatives), Ecowaste Coalition (Philippines), Citizen Consumer and Civic Action Group (Chennai India), Thanal (Kerala, India), Balifokus (Indonesia), Health Care Without Harm South East Asia (Philippines), Consumers Association of Penang (Malaysia) dan, Stree Mukti Sanghatana (Mumbai, India).
Di Indonesia, program ini akan dilakukan selama 2 tahun, dengan intensif waktu selama 6-9 bulan yang akan dilaksanakan di 2 kelurahan dan 2 kecamatan di Kota Bandung, 5 desa di Kabupaten Bandung, dan seluruh Kota Cimahi.
Sasaran program Zero Waste Cities adalah :
Pengurangan polusi sampah ke sungai dan ke laut dengan memperbaiki sistem pengumpulan dan daur ulang sehingga mencegah masuknya 62.000 ton sampah (14.000 plastik) per tahun, dengan cara : setiap rumah mendapatkan edukasi door to door (100 % ), melakukan ketaatan pemilahan sampah (90%) dan jumlah sampah sampai 70% tidak lagi dikirim ke TPA.
Tujuan
- Membuat suatu model pengelolaan sampah yang mempunyai sistem pengelolaan sampah terpadu dan terdesentralisasi.
- Masyarakat mempunyai paradigma yang tepat tentang prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang sesuai dengan UU 18/2008.
- Pengembangan model peran kewilayahan dalam pengelolaan sampah
- Masyarakat memahami dan menerapkan berbagai metode pengolahan sampah yang sesuai dengan kondisi kawasannya.
Output
- Pengurangan jumlah produksi sampah yang diangkut ke TPS/TPA.
- Ada sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi baik melalui pemisahan sampah dari sumber dan metode pengomposan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
- Ada sistem pendukung pengelolaan sampah yang menyeluruh:
- pihak atau lembaga pengelola yang jelas,
- aturan lokal yang didukung oleh aparat kewilayahan Pemerintah Kota/Kabupaten,
- pembiayaan yang berkelanjutan
- Meningkatnya partisipasi warga dalam mengelola sampah baik skala rumah tinggal dan komunal.
Kegiatan Program Zero Waste Cities
Tahapan besar dan linimasa program Zero Waste Cities adalah sebagai berikut: