Pelarangan Sampah Organik ke TPA Sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional Sekaligus Langkah Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang kabupaten/kota di wilayah Metro Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat) untuk membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang berlokasi