Welcome to our website !

Siaran Pers “Permohonan Uji Materiil Perpres No. 18/2016 tentang Percepatan PLTSa di 7 Kota Diajukan Masyarakat Sipil ke Mahkamah Agung”

By 12:29 PM

Jakarta, 18 Juli 2016 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah, pagi ini mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar (selanjutnya disebut “Perpres 18/2016”).

Permohonan uji materiil ini akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh 15 orang pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres 18/2016  dan 6 lembaga swadaya masyarakat yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, KRuHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB.




Ada lima alasan uji materiil mengapa diajukan (1) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan kerangka hukum pencegahan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) Pembatasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan teknologi termal dalam Perpres 18/2016 bertentangan dengan sistem pengelolaan sampah dan tujuan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; (3) Keberadaan Perpres 18/2016 menimbulkan ancaman serius yang tidak dapat dipulihkan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Organik yang Persisten dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (4) Bagian terkait “Percepatan” dalam Perpres 18/2016 merupakan penyalahgunaan kewenangan Presiden dan para Kepala Daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara; dan (5) Pengundangan Perpres 18/2016 dilakukan tanpa mempertimbangkan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, khususnya “dapat dilaksanakan” dan “kedayagunaan dan kehasilgunaan” sehingga bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan e UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa “Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil ini sekaligus untuk mengingatkan Presiden RI selaku pemegang mandat konstitusi, bahwa kebijakan yang dikeluarkan harusnya mengedepankan aspek keselamatan rakyat dan aspek kehati-hatian dini, bukan sebaliknya. Perpres No. 18/2016 ini justru mengabaikan aspek keselamatan rakyat dan sangat berisiko tinggi”.

“Dalam skala yang lebih luas, uji materiil ini merupakan sinyal kami kepada Presiden bahwa masyarakat sipil mengawasi percepatan proyek-proyek infrastruktur,” ujar Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL. “Percepatan tidak boleh mengenyampingkan dampak kesehatan publik dan lingkungan. Pemerintah harus memastikan proyek-proyek percepatan tidak bertentangan dengan peraturan lain yang telah dikeluarkan lebih dahulu.”

Dwi ⁠Retnastuti, salah satu pemohon individu yang bertempat tinggal di Gedebage, Bandung, merasa keberatan dengan diterbitkannya Perpres 18/2016 karena akan mengancam memperburuk kualitas kesehatan dan lingkungan tempat tinggalnya. Ibu Retnastuti bertempat tinggal 300 meter dari calon lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bandung. Sejak tahun 2006, Sejak mengetahui rencana pembangunan PLTSa di dekat rumahnya pada tahun 2006, Pemohon semakin kritis terutama terkait dengan potensi pencemaran udara dan pencemaran air yang berpotensi berdampak terhadap kesehatannya dan keluarganya.

Selain kelonggaran pengurusan ijin lingkungan, Perpres 18/2016 juga berisiko tinggi mempromosikan teknologi yang belum tentu sesuai untuk sampah Indonesia. “Teknologi termal yang diarahkan dalam Perpres 18/2016 ini belum melalui kajian kelayakan. Alih-alih mendapatkan bonus listrik yang diharapkan, ketujuh kota kemungkinan akan mendapat bonus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” ujar Yuyun Ismawati dari BaliFokus. “Proses pengolahan sampah dengan teknologi termal menghasilkan residu pembakaran berupa abu terbang, abu serta kerak yang berkarakteristik limbah B3. Jumlahnya cukup signifikan, bisa mencapai 25% dari jumlah sampah yang dibakar. Implementasi Perpres 18/2016 di 7 kota dengan teknologi termal diperkirakan akan menghasilkan limbah B3 baru sebanyak 1750 ton per hari. Pencemaran udara, air dan tanah diperkirakan akan meningkat dan mengancam hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Balita dan anak-anak, terutama, berisiko tumbuh dan hidup di lingkungan kota yang tercemar.”

Sementara itu, Asrul Hoesein, salah satu pemohon individu warga Jakarta, mengajukan keberatan karena kuatir dengan adanya Perpres 18/2016 kesehatan lingkungan akan menurun dan upaya serta usahanya selama ini mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dengan pendekatan ramah lingkungan menjadi sia-sia.  

Dari Surakarta, Titik Eka Sasanti, dari Yayasan Gita Pertiwi menyatakan bahwa “Dalam menghadapi kondisi darurat sampah, solusi dengan teknologi termal tidak ekologis, tidak ekonomis dan tidak manusiawi,” ujar Titiek. “Edukasi perlu dilakukan terhadap semua lapisan masyarakat dan semua sektor, termasuk pemerintah dan pembuat kebijakan, agar kiat mengurangi timbulan sampah, melakukan pemilahan, memaksimalkan daur ulang, meningkatkan retribusi sampah dan mengembangkan teknologi zero waste yang sebenarnya sebagai pilihan cerdas untuk mengatasi sampah.” 

Pemerintah perlu fokus untuk mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah No. 18 tahun 2008 yang memperkenalkan “paradigma baru” pengelolaan sampah secara komprehensif. UU Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah dari bagian hulu, sebelum suatu produk dibuat. Pertimbangan disain produk dan potensi akhir menjadi sampah didorong dan meninggalkan pendekatan yang hanya bertumpu pada pendekatan akhir, kata David Sutasurya, dari Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB). “Pemerintah harus segera menyusun Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional yang telah terlambat lebih dari 5 tahun”, tambah David.



Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
1.  Margaretha Quina (Quina), ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), HP 081287991747, email: margaretha.quina@icel.or.id
2.  Dwi Sawung, Pengkampanye Perkotaan dan Manajemen Bencana Eksekutif Nasional WALHI, HP 08156104606, email: dsawung@gmail.com
3.  Fictor Ferdinand (Piki), YPBB, Bandung, HP 081-331-806-993, email: piki@ypbb.or.id 
4.  Titik Eka Sasanti (Titik), Gita Pertiwi, Surakarta, HP 081329989384, email: titikeksa@yahoo.com  
5.  Mochamad Adi Septino (Tio), BaliFokus, HP email: tio@balifokus.asia 



For immediate release

Request for Judicial Review of the Presidential Decree No. 18/2016 regarding the Acceleration of Waste to Energy development in 7 Cities filed to the Supreme Court


Jakarta, July 18, 2016 - A number of civil society organizations and individuals concerned about waste management and environmental health, members of the National Coalition Against Mass Burning, this morning submitting a request for judicial review of the Presidential Decree No. 18 Year 2016 regarding the Acceleration of the development of Electricity from Waste Facilities in Jakarta, Tangerang City, Bandung City, Semarang, Surakarta, Surabaya and Makassar City (hereinafter referred to as "the Presidential Decree No. 18/2016").

Petition for judicial review was submitted to the Supreme Court (Mahkamah Agung) by 15 individual petitioners who come from cities that were targeted by the Presidential Decree 18/2016 and 6 non-governmental organizations, namely the  Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI), BaliFokus, KRuHA (People’s Coalition for the Rights of Water), Gita Pertiwi Foundation dan YPBB.

There are five reasons why the request for a judicial review filed (1) The  "Acceleration" in the Presidential Decree 18/2016 is in contrary to the legal framework for the prevention of the Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management; (2) The thermal technology recommended by the Presidential Decree 18/2016 is contradicting with the waste management system and the purpose of Law No. 18 of 2008 regarding Solid Waste Management; (3) The release of the Presidential Decree 18/2016 pose a serious threat that can not be restored to the environment and human health that contrary to the Health Law, the Law on Ratification of Stockholm Convention on Persistent Organic and Protection Act and Environmental Management; (4) The relevant section of "Acceleration" within the Presidential Decree 18/2016 is an abuse of authority of the President and the Regional Head that potentially devastating the financial status of the state and the respective city authorities; and (5) the promulgation of Presidential Decree 18/2016 conducted without considering the principle of the establishment of legislation that is sound and just, especially the "workable" and "usability and effectivity" are in contrary to Article 5 d and e of Law Establishment of Legislation.

Nur Hidayati, WALHI National Executive Director, states that "The submission of this request for Judicial Review filed by the coalition of civil society aims to remind the President, as the mandate holder of the constitution, that the policy issued should prioritize people's safety aspects and the precautionary principle, not vice versa. The Presidential Decree No. 18/2016 ignore the safety aspect of the people and created a very high risk program."

"In a broader scale, the judicial review is our signal to the President that the civil society oversee the acceleration of all infrastructure projects," said Margaretha Quina, Head of the Pollution Control Division of ICEL. "The acceleration shall not exclude the impact of the project to public health and the environment. The government must ensure the acceleration of projects do not conflict with other regulations that have been issued in advance. "

Retna Dwi Astuti, one of the individual applicants who reside in Gedebage, Bandung, objecting to the issuance of Presidential Decree 18/2016 because it would threaten their health and worsen the environmental quality of the neighborhood. Retna Astuti, a mother of two, lives 300 meters from the proposed location of Bandung’s waste incineration plant. Since 2006, knowing that the development of the waste to energy plant has been designated near her home in 2006, the applicant is increasingly critical, especially related to potential pollution of air and water pollution that could potentially have an impact on her health and her family.

In addition to the environmental permits leeway, the Presidential Decree 18/2016 also risk promoting technologies that is not necessarily appropriate for Indonesia’s trash. "Thermal technology that was recommended by the Presidential Decree has not been verified and validated for Indonesia’s context. Instead of getting electricity as the expected output, the seven cities will likely to get a toxic bonus - a very hazardous and toxic waste (B3)," said Yuyun Ismawati of BaliFokus. "Waste processing using thermal treatment technology produces combustion residues such as fly ash, ash and slag that has the toxics characteristics. The amount is significant enough, up to 25% of the amount of waste burned. The implementation of the Presidential Decree 18/2016 in 7 cities with thermal technology is expected to generate new B3 waste as much as 1750 tonnes per day. Pollution of air, water and soil will escalate and threaten the right of people to live in a healthy environment. Toddlers and children, especially, will have an increased risk to growing and living in a polluted urban environment," added Yuyun.

Meanwhile, Asrul Hoesein, an individual applicant, Jakarta resident, filed an objection with concern about the declining environmental health. His efforts to educate the public to manage waste with an environmentally friendly approach to be in vain.

From Surakarta, Titik Eka Sasanti of the Gita Pertiwi Foundation states that, "In the period of waste crisis, thermal technology solutions is not ecological, uneconomical and inhuman," said Titik. "Education needs to be done at all levels of society and all sectors, including the government and policy makers, in order to reduce the issue of solid waste, separation, maximizing recycling, improving waste retribution and developing technology that are genuine zero waste as a smarter choice to address the waste crisis."

"Government needs to focus on accelerating the implementation of the waste management system more in line with the Waste Management Act No. 18 of 2008 which introduced a "new paradigm" of waste management in a comprehensive manner. Waste Management Act governing the management of garbage from upstream, before a product is made. Design considerations and the potential end product of garbage and approaches that relies not only on the final approach,” said David Sutasurya, of the Foundation for the Development of Bioscience and Biotechnology (YPBB). "The government should immediately prepare for the Policy and the National Solid Waste Management Strategy that was long overdue, more than five years," added David.


For further details, contact:
1.    Margaretha Quina (Quina), ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), HP 081287991747, email: margaretha.quina@icel.or.id
2.    Dwi Sawung, Pengkampanye Perkotaan dan Manajemen Bencana Eksekutif Nasional WALHI, HP 08156104606, email: dsawung@gmail.com
3.    Fictor Ferdinand (Piki), YPBB, Bandung, HP 081-331-806-993, email: piki@ypbb.or.id 
4.    Titik Eka Sasanti (Titik), Gita Pertiwi, Surakarta, HP 081329989384, email: titikeksa@yahoo.com  

5.    Mochamad Adi Septino (Tio), BaliFokus, HP email: tio@balifokus.asia  

You Might Also Like

1 komentar