Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang kabupaten/kota di wilayah
Metro Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten
Bandung Barat) untuk membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan
Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cipatat,
Kabupaten Bandung Barat.
Pelarangan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 melalui surat
pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kepada DLH
Kabupaten/Kota di Metro Bandung dengan berdasar pada Instruksi Gubernur Jawa
Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan
Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus
2023.
Kebijakan ini berpotensi mencegah timbulan sampah organik di TPS yang dapat
mencapai 228 ribu ton per tahun. Dalam arti lain, hal ini dapat membantu
mengurangi 50% sampah dari jenis organik yang semula dikirim ke TPPAS Regional
Sarimukti secara tercampur.
Mengingat bahwa akumulasi sampah organik yang tertimbun di TPA berpotensi
meningkatkan produksi gas metana, hal ini dapat berdampak pada kenaikan
konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di udara.
Produksi metana sendiri disebabkan oleh penguraian atau pembusukan material
organik yang tersimpan dalam kondisi anaerobik seperti di TPA. Sementara,
berdasarkan laporan
IPCC
(2013), jika dalam periode 20 tahun, metana sendiri setidaknya 84 kali lipat
lebih kuat dari karbon dioksida dalam memerangkap panas di atmosfer. Sehingga
dalam jangka pendek, metana yang diproduksi di TPA dapat meningkatkan risiko
munculnya titik-titik api, hingga menyebabkan kebakaran.
Berdasarkan
Climate Transparency Report
(2022), penyumbang terbesar atas emisi metana di Indonesia adalah sektor
pengelolaan limbah dan sampah. Bayangkan jika kondisi ini terus berlanjut, bukan
tidak mungkin kebakaran TPA dapat terjadi kembali. Begitu pula upaya
penyelamatan terhadap risiko perubahan iklim melalui pengurangan emisi yang akan
terganggu. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen
pengurangan emisi dengan menjadi Provinsi Percontohan Pembangunan Rendah Karbon
(Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020).
Menurut Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), target pengurangan
emisi GRK di tahun 2028 akan meningkat lima kali lipat dari target penurunan
emisi GRK pada tahun 2023. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Barat perlu merancang
strategi dan rencana untuk memastikan tercapainya target tersebut.
Di bulan September 2023, YPBB merilis kajian mengenai pelarangan organik sebagai
salah satu solusi penanganan krisis sampah di skala regional Jawa Barat. Hasil
kajian berupa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah dengan judul “Pelarangan
Sampah Organik ke TPA sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional dan
Mitigasi Perubahan Iklim”.
Kajian ini merekomendasikan pemerintah agar dapat memberlakukan pelarangan
sampah organik untuk diangkut dan diproses di TPA. Alasannya, tentu berkaitan
dengan upaya mengatasi krisis sampah di wilayah Metro Bandung dengan cepat,
serta mengangkat urgensi isu iklim yang tak hanya terkait dengan pemenuhan
komitmen atas upaya pengurangan emisi, namun juga membuka peluang penerapan tata
kelola sampah yang rendah emisi, padat karya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Unduh dokumen Rekomendasi Kebijakan di sini
English version
Versi bahasa