Pelarangan Sampah Organik ke TPA Sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional Sekaligus Langkah Mitigasi Perubahan Iklim

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang kabupaten/kota di wilayah Metro Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat) untuk membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Pelarangan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 melalui surat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kepada DLH Kabupaten/Kota di Metro Bandung dengan berdasar pada Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2023.

Kebijakan ini berpotensi mencegah timbulan sampah organik di TPS yang dapat mencapai 228 ribu ton per tahun. Dalam arti lain, hal ini dapat membantu mengurangi 50% sampah dari jenis organik yang semula dikirim ke TPPAS Regional Sarimukti secara tercampur.

Mengingat bahwa akumulasi sampah organik yang tertimbun di TPA berpotensi meningkatkan produksi gas metana, hal ini dapat berdampak pada kenaikan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di udara.

Produksi metana sendiri disebabkan oleh penguraian atau pembusukan material organik yang tersimpan dalam kondisi anaerobik seperti di TPA. Sementara, berdasarkan laporan IPCC (2013), jika dalam periode 20 tahun, metana sendiri setidaknya 84 kali lipat lebih kuat dari karbon dioksida dalam memerangkap panas di atmosfer. Sehingga dalam jangka pendek, metana yang diproduksi di TPA dapat meningkatkan risiko munculnya titik-titik api, hingga menyebabkan kebakaran.

Berdasarkan Climate Transparency Report (2022), penyumbang terbesar atas emisi metana di Indonesia adalah sektor pengelolaan limbah dan sampah. Bayangkan jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kebakaran TPA dapat terjadi kembali. Begitu pula upaya penyelamatan terhadap risiko perubahan iklim melalui pengurangan emisi yang akan terganggu. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen pengurangan emisi dengan menjadi Provinsi Percontohan Pembangunan Rendah Karbon (Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020).

Menurut Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), target pengurangan emisi GRK di tahun 2028 akan meningkat lima kali lipat dari target penurunan emisi GRK pada tahun 2023. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Barat perlu merancang strategi dan rencana untuk memastikan tercapainya target tersebut.

Di bulan September 2023, YPBB merilis kajian mengenai pelarangan organik sebagai salah satu solusi penanganan krisis sampah di skala regional Jawa Barat. Hasil kajian berupa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah dengan judul “Pelarangan Sampah Organik ke TPA sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional dan Mitigasi Perubahan Iklim”.

Kajian ini merekomendasikan pemerintah agar dapat memberlakukan pelarangan sampah organik untuk diangkut dan diproses di TPA. Alasannya, tentu berkaitan dengan upaya mengatasi krisis sampah di wilayah Metro Bandung dengan cepat, serta mengangkat urgensi isu iklim yang tak hanya terkait dengan pemenuhan komitmen atas upaya pengurangan emisi, namun juga membuka peluang penerapan tata kelola sampah yang rendah emisi, padat karya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Unduh dokumen Rekomendasi Kebijakan di sini
English version
Versi bahasa

No comments:

Post a Comment